Cara Mengurus Perceraian dari Pihak Wanita yang Wajib Diikuti

Dalam proses perceraian, gugatan bisa diajukan oleh kedua pihak sehingga seorang istri sebaiknya mengetahui cara mengurus perceraian dari pihak wanita. Sesuai Ketentuan Umum PP No. 9/1975 Bab I Pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemeluk agama Islam dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Perbedaan Pengajuan Perceraian oleh Suami dan Istri

Cara mengurus perceraian dari pihak istri hampir sama dengan pihak suami, tetapi berbeda dalam jenis perkara dan tempat mengajukan gugatan. Jenis perkara yang diajukan adalah gugatan, bukan permohonan. Adapun ketentuan tempat mengajukan gugatan adalah:

  1. Untuk muslim:

  • Jika istri tinggal di Indonesia: pengadilan agama sesuai tempat kediaman istri.

  • Jika istri tinggal di luar negeri dan suami di Indonesia: pengadilan agama sesuai tempat kediaman suami.

  • Jika keduanya tinggal di luar negeri: ke pengadilan agama di tempat dahulu melangsungkan pernikahan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

  1. Untuk nonmuslim: pengajuan perkara dilakukan ke pengadilan negeri sesuai tempat kediaman pihak suami.

Cara Mengurus Perceraian dari Pihak Wanita

Mengurus perceraian memang tidak mudah dan membutuhkan kesabaran serta waktu lama. Untuk itu, Anda harus mengetahui cara mengurus perceraian yang bisa dilakukan oleh pihak wanita sebagai berikut.

  1. Dokumen Pengajuan Perceraian

Dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan terdiri dari:

  • Buku nikah (akta perkawinan) asli

  • Fotokopi buku nikah dua lembar (diberi materai dan dilegalisir)

  • Fotokopi KTP istri

  • Fotokopi kartu keluarga

  • Fotokopi akta kelahiran anak (diberi materai dan dilegalisir)

Jika Anda akan mengajukan gugatan harta bersama, sertakan juga bukti surat kepemilikan, seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, surat jual beli atau kuitansi, dan sejenisnya.

  1. Pengajuan Perkara ke Pengadilan

Setelah dokumen siap, Anda dapat mengajukan perkara ke pengadilan. Pengajuan perkara ini dapat Anda lakukan sendiri maupun dikuasakan kepada pengacara perceraian.

  1. Surat Pengajuan Perceraian

Selanjutnya, pihak wanita harus membuat surat pengajuan perceraian yang isinya meliputi hal-hal berikut.

  • Identitas

Identitas terdiri dari identitas pihak penggugat (istri) dan tergugat (suami) serta persona standi in judicio yang berisi nama suami dan nama istri lengkap dengan bin dan binti, usia, alamat, agama, profesi, dan status kewarganegaraan.

  • Posita

Posita adalah alasan pihak istri mengajukan gugatan perceraian. Bagian ini berisi uraian dalam bentuk urutan peristiwa (kronologi) sejak Anda dan suami menikah, peristiwa hukum yang terjadi (seperti kelahiran anak), hingga munculnya perselisihan di antara Anda dan suami yang menyebabkan Anda menggugat cerai.

Alasan yang diajukan di dalam gugatan haruslah termasuk alasan yang bisa diterima oleh pengadilan, seperti:

  • Suami melakukan perbuatan melawan hukum/ agama.

  • Suami dengan sadar meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan argumen yang valid.

  • Suami dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun sesudah menikah.

  • Suami melakukan KDRT baik secara fisik maupun nonfisik.

  • Suami tidak dapat menunaikan kewajiban akibat penyakit/cacat.

  • Terjadi pertengkaran terus-menerus.

  • Suami melanggar taklik-talak.

  • Suami murtad.

  1. Petitum (Tuntutan Hukum)

Petitum adalah tuntutan yang diajukan penggugat (istri) agar dikabulkan hakim, seperti menyatakan menerima dan mengabulkan semua tuntutan penggugat, pernikahan antara kedua pihak putus, pihak penggugat mendapatkan hak pemeliharaan anak dan nafkah dari tergugat dan bahwa harta bersama berbentuk xxx menjadi hak penggugat.

Selain itu, sebelum putusan final dikeluarkan, penggugat juga bisa mengutarakan tuntutan provisional, seperti izin istri untuk tinggal terpisah dari suami, nafkah istri dan anak, serta perkara lain tentang pendidikan anak dan harta gono-gini maupun bawaan.

  1. Saksi dan Bukti

Untuk menguatkan dan menunjukkan kebenaran alasan yang dikemukakan pihak istri, pihak penggugat harus menyiapkan saksi dan bukti, seperti:

  • Salinan putusan pengadilan tentang vonis hukuman penjara untuk suami.

  • Surat dari dokter tentang penyakit atau cacat fisik yang diderita suami sehingga menyebabkan ia tidak dapat menunaikan kewajiban.

  • Pengakuan dari para saksi yang mengetahui terjadinya perselisihan keduanya.

  1. Proses Persidangan

Setelah pengajuan selesai dilakukan, Anda akan mendapat panggilan sidang dalam waktu kurang lebih 1 bulan sejak gugatan didaftarkan. Jika Anda mengurus perkara sendiri, surat akan dikirimkan ke alamat Anda. Namun, jika pengurusan perceraian diberikan kepada pengacara perceraian seperti misalnya Cumming Divorce Attorney, surat panggilan akan dikirimkan ke kantor pengacara.

Setelah surat panggilan diterima, Anda pun siap mengikuti proses persidangan yang diawali dengan proses mediasi. Biasanya, persidangan dilakukan 2–10 kali dengan jarak antar sidang sekitar 2 minggu.

  1. Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai dapat Anda ambil sekitar 2 bulan setelah sidang terakhir atau sidang putusan. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan banding.